Khutbah Jumat Tentang Jihad dan Terorisme: Islam Rahmat bagi Seluruh Alam

Islam didefinisikan dengan

الدِينُ الَّذِي أَنْزَلَهُ اللهُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ – صلى الله عليه وسلم – بِتَنْظِيمِ عَلاقَةِ الإِنْسَانِ بخَالِقِهِ، وبِنَفْسِهِ، وبغَيْرِهِ مِنْ بَنِي الإِنْسَانِ

Ad-din yang Allah SWT turunkan atas Nabi Muhammad SAW untuk mengatur interaksi manusia dengan penciptanya, dengan dirinya dan pada selainnya sesama manusia (Nizhomul Islam).

Mengatur hubungan dengan pencipta mencakup akidah dan ibadah mahdah. Mengatur hubungan dengan diri sendiri mencakup akhlak, pakaian, dan makanan. Mengatur hubungan dengan sesama manusia mencakup mu’amalat dan ‘uqubat (sistem sanksi).

Berpegang teguh pada Islam saat ini bagaikan menggenggam bara api. Islam dan orang iltizam (terikat) padanya mendapat beragam tuduhan bertubi-tubi. Menerapkan syariat dianggap fundamentalis, Jihad dianggap ajaran yang mengajarkan terorisme, menyerukan Khilafah dianggap radikal dsb. Bahkan sekedar rajin sholat lima waktu di masjid pun dicurigai menyemai bibit radikalisme dan fundamentalisme. Sungguh, semua tuduhan ini hanya ditujukan pada Islam dan ummatnya. Seseorang dianggap sah sebagai teroris jika agamanya Islam, sebaliknya jika agamanya bukan Islam maka tidak sah status terorisnnya.
https://aang-zaenal-alfian.blogspot.com/2018/07/khutbah-jumat-tentang-jihad-dan.html

Ringkas kata Islam dianggap sebagai ancaman yang membahayakan. Benarkah demikian? Jawabnya pasti tidak benar. Risalah Islam diturunkan semata-mata untuk menebar rahmat ke penjuru alam. Allah berfirman:

وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ

Dan tidaklah kami utus engkau (Muhammad) kecuali sebagai rahmat bagi seluruh alam (QS. Al-Anbiya [21]: 107)

Secara bahasa kata rahmah bentukan dari kata rahima-yarhamu-rahmatan yang bermakna riqqah atau lembut, kasih sayang. Rahmat ini hanya diperoleh jika kita menjalankan risalah Islam yang Nabi saw datang dengannya. Karena itu Imam Ibnu Katsir menjelaskan:

أرسله رحمة لهم كلّهم، فمن قَبِل هذه الرحمةَ وشكَر هذه النعمةَ، سَعد في الدنيا والآخرة، ومن رَدّها وجحدها خسر في الدنيا والآخرة

Allah SWT mengutus Nabi Muhammad saw sebagai rahmat bagi mereka seluruhnya. Siapa saja yang menerima rahmat ini dan mensyukuri nikmat ini (yakni nikmat Nabi dan risalah Islam yang dibawa beliau) maka ia memperoleh kebahagiaan di dunia dan akhirat. Sebaliknya siapa yang menolak risalah Islam dan mengingkarinya maka ia merugi di dunia dan akhirat (Tafsir al-Qur’an al-‘Adhim 5/358, Maktabah Syamilah)

Senada dengan Imam Ibnu Katsir, al-’Allamah Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan bahwa rahmat merupakan hikmah dari penerapan risalah Islam, bukan ‘illat (latar belakang pensyari’atan). Sebagaimana tercegah dari perbuatan keji dan munkar adalah hikmah dari pelaksanaan shalat. Beliau juga menjelaskan bahwa wujud dari rahmat itu adalah jalbul mashalih wa dar’ul mafaasid (diraihnya kemaslahatan dan terhindar dari kerusakan). (asy-syakhshiyyah al- islamiyah juz 3). Ringkasnya, jika Islam diterapkan pasti akan mendatangkan kemaslahatan, kesejahteraan, dan kemakmuran. Tidak hanya di dunia tapi juga di akhirat. Tidak hanya umat islam tapi juga seluruh alam. Sebaliknya jika Islam dicampakkan bahkan dianggap sebagai ancaman maka yang diperoleh manusia tidak lain adalah kerusakan, kesengsaaran, dan kerugian. Tidak hanya di dunia tapi juga di akhirat. Tidak hanya umat Islam tapi juga seluruh alam.

Wujud Rahmat Islam

Wujud atau implementasi Islam sebagai agama penebar rahmat adalah dalam bentuk terjaganya agama (ad-din), jiwa (an-nafs), keturunan (an-nasab), harta (al-mal), akal (al-aql), keamanan (al-amn), dan Negara (ad-daulah).

Terjaga agama karena orang yang sudah masuk Islam dilarang keluar dari Islam. Jika ia murtad maka diminta bertaubat. Jika mau bertobat maka siap-siaplah tamat riwayat. Nabi bersabda:

مَنْ بَدَّلَ دِينَهُ فَاقْتُلُوهُ

Siapa yang mengganti agamanya (keluar dari Islam) maka bunuhnya ia. (HR. Bukhari)

Sebaliknya ketika syari’at dicampakkan, orang begitu mudah pindah-pindah agama. Pagi muslim, sore sudah kafir. Terkadang hanya karena sekardus mie instan. Akhirnya jumlah umat Islam di negeri ini dari tahun ketahun terus menyusut. Na’udzubillah min dzalik.

Menjaga jiwa karena setiap jiwa akan dibalas dengan jiwa (qishas, hokum bunuh pada kasus pembunuhan disengaja). Sehingga setiap orang akan berfikir 1000 kali untuk membunuh. Karena itulah al quran menyebutkan bahwa di dalam hukum qishah terdapat kehidupan. Allah berfirman:

وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Dan bagi kalian pada hukum qishas itu terdapat kehidupan wahai orang yang berfikir. Agar kalian menjadi orang-orang yang bertakwa (QS. Al-Baqarah [2]: 179)

Demikian pula Islam menjaga harta. Dengan detil Islam merinci mana yang termasuk harta milik individu, milik umum dan milik Negara. Islam juga mengatur distribusi harta dengan sangat adil. Sebaliknya ketika Islam dicampakkan maka orang bergitu mudah merampas harta sesama muslim, bahkan harta rakyat dirampas asing, sementara rakyat dipalak atas nama pajak. Dan ironisnya lagi perampasan dan pemalakan itu dijamin dan dilindungi oleh undang-undang.

Perlu Khilafah

Jika Islam adalah rahmat. Rahmat hanya akan diraih dengan tegaknya syariat. Pertanyaanya, siapa yang akan menghukum orang yang murtad? Siapa yang akan mengqishas pembunuh? Siapa yang akan mengambil kembali asset rakyat yang telah dirampas? Bisakah dilakukan individu? Jelas tidak bisa. Disinilah perlunya Negara. Lantas Negara macam apa yang sesuai syariat? Tidak lain adalah Negara Khilafah yang mengikuti metode Nubuwwah. Khilafah rasyidah ‘ala manhaj an-nububuwwah. Maka sungguh Islam kaffah yang akan menebar rahmat tidah lain meniscayakan adanya Khilafah. Wallahu a’lam. Astagfirullaha al-’adhim.

Subscribe to receive free email updates: