Syarat untuk Menjadi Seorang Mufassir

Saking parahnya keawaman kita, kita sering menggelari ‘faqih’, ‘ahli fiqih’ atau ‘al-‘allamah’ pada orang yang biasa ceramah atau menulis kajian fiqih, padahal bisa jadi sebagian isi tulisannya hanya copas (baik yang bertanggungjawab maupun tidak), dan ceramahnya hanya hasil comot sana-sini.

Begitu juga, yang menulis artikel tafsir langsung disebut ‘ahli tafsir’, ‘pakar tafsir’ atau ‘mufassir’. Yang ngerti sedikit pembahasan ilmu hadits atau hafal beberapa hadits, langsung dianggap ‘pakar hadits’. Yang ngisi rubrik tanya-jawab dan suka tarjih-menarjih langsung dianggap ‘mujtahid’. Inilah kita. Inilah keawaman kita.

Padahal untuk menjadi pakar, apalagi penghulunya para pakar, syarat yang harus dipenuhi itu begitu banyak, dan tidak mudah bagi seseorang untuk memenuhinya.
https://aang-zaenal-alfian.blogspot.com/2018/04/syarat-untuk-menjadi-seorang-mufassir.html

Sebagai contoh, mari kita lihat apa saja syarat yang diperlukan untuk menjadi seorang mufassir. Dr. Muhammad ‘Ali al-Hasan dalam kitab beliau al-Manar fi ‘Ulumil Qur’an Ma’a Madkhal fi Ushulit Tafsir wa Mashadirih menyebutkan beberapa hal yang harus dimiliki seseorang untuk bisa menafsirkan al-Qur’an, yaitu: 
1). Shahihnya aqidah si mufassir
Seorang yang ingin menafsirkan al-Qur’an haruslah seorang yang lurus aqidahnya. Seorang ateis dan mubtadi’ tidak bisa diterima tafsirnya terhadap al-Qur’an, karena yang mereka inginkan dari tafsir tersebut adalah fitnah bagi umat Islam dan ta’wil untuk mendukung kesesatan mereka. 
2). Menguasai ilmu bahasa Arab
Seorang yang akan menafsirkan al-Qur’an wajib menguasai ilmu bahasa Arab, karena bahasa Arab merupakan bahasanya al-Qur’an. Tak mungkin seseorang bisa memahami al-Qur’an, jika ia tak paham bahasa Arab. Di sinilah relevansinya perkataan Syaikhnya para ahli tafsir dari kalangan tabi’in, Imam Mujahid -sebagaimana dinukil oleh Dr. Muhammad ‘Ali al-Hasan-, “Tidak halal bagi seorang yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir berbicara tentang Kitabullah jika ia bukan seorang yang ‘alim dalam bahasa Arab”. Maksud beliau, terlarang bagi seseorang yang tak menguasai bahasa Arab untuk menafsirkan al-Qur’an. Wallahu a’lam.

Ilmu bahasa Arab memiliki beberapa cabang, dan yang terpenting di antaranya adalah:
  • Ilmu nahwu
Makna kalimat bahasa Arab bisa berubah karena perbedaan posisi i’rabnya. Bahkan, iman bisa menjadi kufur, dan kufur bisa menjadi iman, hanya karena perubahan i’rabnya. Menguasai ilmu nahwu akan menghindarkan seorang mufassir dari kekeliruan yang fatal dalam memahami al-Qur’an.
  • Ilmu sharaf
Dengan ilmu ini seseorang bisa memahami bentuk dan bangunan suatu kata. Dan jika seorang yang akan menafsirkan al-Qur’an tak memahami ilmu ini, ia akan terjatuh pada kesalahan dan bid’ah.

az-Zamakhsyari dalam kitab tafsirnya -sebagaimana disebutkan Dr. Muhammad ‘Ali al-Hasan- mengkritik orang yang menafsirkan kata imam dalam ayat: يوم ندعوا كل أناس بإمامهم sebagai jamak dari kata umm (ibu). Beliau mengkritik hal ini dan menegaskan bahwa pernyataan tersebut tak dikenal dalam bahasa Arab. Beliau tegaskan bahwa bentuk jamak dari umm adalah ummahat, bukan imam.
  • Isytiqaq
Pengetahuan tentang isytiqaq ini penting bagi seorang mufassir. Hal ini karena perbedaan dalam menentukan akar suatu kata mengakibatkan perbedaan dalam memahami makna kata tersebut.

Misalnya, kata ‘al-masih’ untuk Nabi ‘Isa ‘alaihis salam, apakah ia berasal dari kata ‘as-siyahah’ atau ‘al-mashu’. Jika ia berasal dari kata ‘as-siyahah’, maka penamaan ini menunjukkan banyaknya pengembaraan (untuk tujuan ibadah) yang dilakukan oleh beliau. Jika ia berasal dari kata ‘al-mashu’, maka ia menunjukkan bahwa Nabi ‘Isa dapat menyembuhkan penyakit pada seseorang dengan cara mengusapkan tangan pada si sakit dengan izin Allah ta’ala.
  • Ilmu balaghah
Ilmu balaghah memiliki tiga cabang, yaitu ilmu ma’ani, bayan dan badi’. Dengan ilmu ma’ani dapat diketahui keistimewaan susunan-susunan kalimat dilihat dari segi maknanya. Dengan ilmu bayan dapat diketahui keistimewaan susunan-susunan kalimat ditinjau dari perbedaan bentuknya sesuai dengan jelas atau samarnya dalalah. Dengan ilmu badi’ dapat diketahui sisi-sisi keindahan suatu kalimat.

Ilmu balaghah ini digunakan oleh mufassir untuk mengetahui i’jaz Qur’ani, kemukjizatan al-Qur’an. Bahasa al-Qur’an begitu indah dan menakjubkan, hingga ia mampu melemahkan setiap makhluk, baik manusia dan jin, yang ingin membuat yang serupa dengannya. Dan i’jaz Qur’ani ini hanya bisa dirasakan oleh yang menguasai ilmu balaghah. 
3). Menguasai ilmu ushul fiqih
Ilmu ini merupakan ilmu yang wajib dikuasai oleh seorang mujtahid. Ilmu ini juga wajib bagi mufassir yang ingin menggali hukum dari ayat-ayat al-Qur’an. Dengan ilmu ini, dapat diketahui bagaimana cara menggunakan dalil (dalam hal ini adalah al-Qur’an), yang dari dalil tersebut bisa diambil kesimpulan hukum tentang suatu perkara.

Jadi, mengambil suatu kesimpulan hukum dari al-Qur’an (dan juga as-Sunnah) tidak bisa hanya dengan membaca satu-dua ayat al-Qur’an, kemudian langsung ambil kesimpulan hukum dari sana, apalagi jika ia hanya memahaminya dari terjemahan. Yang tak mengerti ushul fiqih, tidak usah bermain-main dengan al-Qur’an, mengira dirinya berdalil dengan al-Qur’an, padahal ternyata hanya menggunakan al-Qur’an untuk memenangkan hawa nafsunya, wal ‘iyaadzu billah. 
4). Menguasai ilmu ushuluddin
Ilmu ini wajib dikuasai oleh setiap mufassir, agar ia tidak keliru dan tergelincir dalam aqidahnya. Dengan aqidah yang shahih, ia bisa memahami ayat-ayat al-Qur’an yang berbicara tentang alam semesta, manusia dan kehidupan dengan pemahaman yang benar dan lurus.

Seorang mufassir juga wajib mengenal perkara-perkara yang menjadi ‘ushul i’tiqadiyyah’, seperti apa yang wajib bagi Allah dan apa yang mustahil, serta yang wajib bagi para Rasul dan yang mustahil bagi mereka.

Abu Hayyan -sebagaimana disebutkan oleh Dr. Muhammad ‘Ali al-Hasan- menyatakan tentang ilmu ini: “Para ulama umat Islam dari seluruh kelompok telah menulis ilmu ini dalam banyak kitab, dan ia adalah ilmu yang sulit, yang jika tergelincir di dalamnya, wal ‘iyadzu billah, maka orang tersebut akan mendapatkan kebinasaan di dunia dan akhirat.” 
5). Menguasai ulumul Qur’an
Untuk memahami al-Qur’an dengan benar, mau tidak mau seorang mufassir harus menguasai ulumul Qur’an. Di antara cabang ulumul Qur’an yang wajib dikuasai oleh seorang mufassir adalah:
  • Ilmu qiraat

Dengan ilmu ini dapat diketahui tatacara pengucapan lafazh-lafazh al-Qur’an dengan benar. Makna dan tafsir al-Qur’an bisa berbeda-beda jika lafazh-lafazh di dalamnya dibaca secara berbeda pula. Dan jika kita baca kitab-kitab tafsir mu’tabar, kita akan temukan banyak pembahasan terkait ilmu ini saat mufassir ingin menunjukkan makna atau tafsir yang paling tepat atas suatu lafazh atau ayat.
  • Ilmu asbabun nuzul

Sebagian ayat al-Qur’an diturunkan terkait peristiwa yang terjadi di masa turunnya ayat tersebut, sebagian lagi diturunkan untuk menjawab pertanyaan yang diajukan kepada Rasulullah. Untuk mengetahui makna yang benar atas suatu ayat, tentu kita harus mengetahui apa yang menyebabkan ayat itu diturunkan. Di sinilah pentingnya seorang mufassir menguasai ilmu asbabun nuzul.
  • Ilmu nasikh-mansukh
Di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masih hidup, kadang turun ayat al-Qur’an yang menyebutkan hukum suatu perbuatan, dan di masa berikutnya turun ayat yang lain lagi yang menghapus hukum dari ayat sebelumnya. Inilah pembahasan nasikh-mansukh. Sebagaimana dalam Hadits, dalam al-Qur’an pun ia ada. Jika seseorang tidak mengetahui nasikh-mansukh dalam al-Qur’an, bisa jadi ia menyimpulkan hukum dari suatu ayat al-Qur’an, padahal hukum dari ayat tersebut sudah mansukh oleh ayat yang lain.

Diriwayatkan bahwa ‘Ali ibn Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu -sebagaimana disebutkan oleh Dr. Muhammad ‘Ali al-Hasan- melewati seorang ‘tukang cerita’ di masjid, dan ‘tukang cerita’ tersebut sedang berbicara di hadapan orang-orang’. ‘Ali kemudian bertanya kepadanya: “Apakah Anda mengetahui nasikh-mansukh”, orang tersebut menjawab: “Tidak”, ‘Ali kemudian mengatakan: “Anda telah binasa dan membinasakan orang lain”.
  • Ilmu qashashul Qur’an
Sebagaimana kita ketahui, banyak cerita dalam al-Qur’an, namun ia bukanlah seperti buku sejarah atau biografi yang memuat cerita tersebut secara runut. Al-Qur’an memuat cerita-cerita tersebut lebih sebagai pelajaran bagi umat Islam, sehingga pemuatan cerita-cerita tersebut kadang terpisah-pisah di berbagai surah al-Qur’an. Seorang mufassir perlu mengetahui gambaran global dari masing-masing cerita tersebut, agar ia bisa menafsirkan penggalan-penggalan cerita di tiap surah secara tepat. 
6). Mengetahui hadits-hadits Nabi yang berisi tafsir terhadap ayat-ayat al-Qur’an
Orang yang paling memahami al-Qur’an adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jadi, agar seorang mufassir tidak menyimpang tafsirnya, ia wajib mengetahui hadits-hadits Nabi yang terkait dengan ayat yang ingin ia tafsirkan. 
7). Mengetahui tafsir shahabat
Setelah Nabi, para shahabatlah yang paling mengetahui al-Qur’an, karena mereka hidup di masa turunnya al-Qur’an, hari-hari mereka dihabiskan dengan membersamai Rasul, sang penerima wahyu. Jadi, seorang mufassir wajib mengetahui tafsir para shahabat, dan menjadikannya sumber ketiga dalam penafsiran al-Qur’an setelah al-Qur’an itu sendiri dan Hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

***

Inilah hal-hal atau syarat yang wajib dimiliki oleh seorang mufassir, hingga ia layak dan boleh menafsirkan al-Qur’an. Jika tidak, haram baginya menafsirkan al-Qur’an, dan jika ia tetap memaksakan diri menafsirkan al-Qur’an, maka ia telah terjatuh ke jurang kesesatan.

Lalu, bagaimana dengan artikel-artikel tafsir yang sering kita baca di buku, majalah, tabloid atau situs internet, padahal penulisnya belum mencapai kedudukan seorang mufassir, haramkah yang mereka lakukan tersebut?

Jawabannya adalah:
  1. Jika ia menafsirkan al-Qur’an dengan pemikirannya sendiri, hukumnya haram, dan tafsirannya tidak boleh diikuti.
  2. Jika ia merujuk pada tafsir orang-orang yang juga belum layak menjadi mufassir, atau malah merujuk pada karya orientalis dan liberalis yang memusuhi Islam, hukumnya juga haram.
  3. Jika tulisan tersebut mengambil rujukan dari kitab-kitab tafsir mu’tabar, namun maknanya dipalingkan dan disesuaikan dengan keinginan si penulis, ini juga tidak boleh, dan ini adalah manhajnya ahlul bid’ah.
  4. Jika tulisan tersebut mengambil rujukan dari kitab-kitab tafsir mu’tabar, memenuhi kaidah ilmiah dalam pengambilan rujukan, tidak memalingkan makna, dan penulisnya juga dikenal sebagai penuntut ilmu syar’i, maka hukumnya boleh saja. Bahkan, jika ia ikhlas melakukannya karena Allah ta’ala, ia akan mendapatkan pahala. Namun, perlu diberi catatan, si penulis tetap belum layak disebut sebagai mufassir.

Subscribe to receive free email updates: